Kamis, 05 Mei 2011

PENGERTIAN DAN JENIS PELANGGARAN HAM BERAT

Sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan dalam UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).
Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai definisi dari pelanggaran HAM berat yakni;
Rome Statute Art. 5: the most serious crimes of concern to the international community as a whole:
This Statute with respect to the following crimes:
(i)The crime of genocide;
(ii)Crimes against humanity;
(iii)War crimes;
(iv)The crime of aggression.
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia juga disebutkan mengenai jenis-jenis dari pelanggaran Ham berat sebagaimana dituangkan dalam pasal 7 sampai dengan pasal 9.
Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan;

A. GENOCIDE atau Kejahatan Genosida.

Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai jenis dari kejahatan Genocida sebagaimana tertuang dalam;
Art. 6 Rome Statute:any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such:
a. Killing members of the group;
b. b.Causing serious bodily or mental harm to members of the group;
c. c.Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;
d. d.Imposing measures intended to prevent births within the group;
e. e.Forcibly transferring children of the group to another group.

B. Crimes Against Humanity atau Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alas an lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai jenis dari kejahatan Genocida sebagaimana tertuang dalam;
Art. 7 Rome Statute: “Crime Against Humanity" means any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directedagainst any civilian population, with knowledge of the attack:
Dalam Statuta Roma masih ada satu jenis bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yakni;
Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health. (Tindakan tidak manusiawi lain dengan sifat yang sama dengan sengajamenyebabkan penderitaan yang hebat, atau luka berat terhadap badan ataukesehatan mental atau fisik)
C. War Crimes
Jenis dari kejahatan perang yakni sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma sebagai berikut:
Article 8: war crimes in particular when committed as part of a plan or policy or as part of a large scale commission of such crimes. (kejahatan perang khususnya saat dilakukan sebagai bagian dari rencanaatau kebijakan atau sebagai bagian dari sebuah komisi skala besar dari kejahatan tersebut )
“War Crimes" means:
a. Grave breaches of the Geneva Conventions of 12 August 1949, namely, any of the following acts against persons or property protected under the provisions of the relevant Geneva Convention:
Seperti: pembunuhan sengaja, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi, Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang dalam, ataulukabadan maupun kesehatan yang serius, Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkankeperluan militer dan dilakukan secara melawan hokum dan serampangan,Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalam ancaman kekuasaan musuh, Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadaptawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untuk mendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya, Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secaramelawanhukum, Penyanderaan

b. In the case of an armed conflict not of an international character, serious violations of artic) 3 common to the four Geneva Conventions of 12 August 1949, namely, any of the following acts committed against persons taking no active part in the hostilities, including members of armed forces who have laid down their arms and those placed hors de combatby sickness, wounds, detention or any other cause, Etc (related to armed conflicts not of an international character).
Seperti:
Kekerasan terhadap jiwa dan orang, khususnya segala jenis pembunuhan,perusakan, perlakuan yang kejam, dan penyiksaan;(ii) Melakukan penghinaan Terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaandan perlakuan yang merendahkan;(iii) Menyandera;(iv)Melaksanakan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa keputusan sebelumnyayangdisebutkan oleh Mahkamah (a regularly constitute court), menanggungseluruh jaminanhukum yang secara umum dikenal sebagai suatu keharusan

c. Other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, within the established framework of international law (pelanggaran hukum dan kebiasaan serius lainya yang berlaku dalam konflik bersenjatainternasional, dalam kerangka yang ditetapkan hukum internasional)
Seperti:
a. Secara sengaja melancarkan serangan melawan penduduk sipil misalnyaataumelawan individu sipil tidak mengambil bagian langsung dalam bagianpeperangan
b. Secara sengaja melancarkan serangan terhadap bangunan, material, unit-unitdantransportasi kesehatan, dan penggunaan pribadi dari lambang KonvensiJenewayang selaras dengan hukum imternasional
c. Secara sengaja melancarkan serangan terhadap orang, instalasi, material, unit-unitatau kendaraan yang terkait dengan kegiatan kemanusiaan atau misiperdamaianberdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama merekaberhak atasperlindungan yang diberikan kepada penduduk sipil atau obyek penduduk sipil dibawah hukum internasional dari konflik bersenjata;
d. Secara sengaja melancarkan serangan terhadap tempat ibadah, pendidikan,kesenian,ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakitdantempat-tempat di mana orang-orang sakit dan terluka dikumpulkan,disediakanbukan untuk tujuan militer;
e. Penjarahan suatu Kota atau tempat, bahkan saat dikuasaidengan penyerangan;
f. Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran/prostitusi,kehamilansecara paksa, seperti yang disebutkan pada pasal 7, ayat 2 9f),pemandulansecara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga melakukankekerasanserius dari pasal 3 umum bagi empat Konvensi Jenewa
g. Melakukan tindakan wajib militer atau mendaftar anak-anak di bawah umur15tahun ke dalam angkatan atau pasukan bersenjata atau mempergunakanmereka untukberpastisipasi aktif dalam peperangan/pertempuran;
h. Memerintahkan pemindahan lokasi penduduk sipil untuk alasan-alasanyangberkaitan dengan konflik, kecuali keamanan dari penduduk sipilmengikutsertakanatau mengharuskan alasan-alasan militer sangat dibutuhkan
i. Membunuh atau melukaitentara lawan secara berbahaya/curang
j. Menyatakan bahwa tidak akanada wilayah yang diberikan
k. Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk sasaran pemotongan Peserta tubuh secara fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaankeilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi,atau pengobatanrumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orangtersebut, dan menyebabkan kematian terhadap atau bahayaserius terhadapkesehatan orang itu
l. Menghancurkan atau merampas milik pihak lawan kecuali tindakan-tindakantersebut di minta secara imperatif karena kebutuhan dari konflik tersebut;(f) Ayat 2 (e) berlaku terhadap konflik bersenjata yang tidak bersifatinternasional dan tidak berlaku dalam hal kerusuhan atau kekacauan internal,seperti kerusuhan, perbuatankekerasan pengisoliran dan sporadis yang terjadidalam wilayah suatu Negara ketikaterjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pemerintah yang berwenang dengankelompok bersenjata yang terorganisiratau antara kelompok-kelompok tersebut.
D. The Crime of Aggression
Jenis dari kejahatan perang yakni sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma sebagai berikut:
Art. 5 (2) Rome Statute:
The Court shall exercise jurisdiction over the crime of aggression once a provision is adopted in accordance with articles 121 and 123 defining the crime and setting out the conditions under which the Court shall exercise jurisdiction with respect to this crime.Such a provision shall be consistent with the relevant provisions of the Charter of the United Nations.

Art. 121 –Amendments

Art. 123 –Review of the Statute: Seven years after the entry into force of this Statutethe Secretary-General of the United Nations shall convene a Review Conference to consider any amendments to this Statute. Such review may include, but is not limited to, the list of crimes contained in article 5.

Rabu, 04 Mei 2011

PERBANDINGAN iNSTRUMEN HUKUM HAM

No
Ruang Lingkup
Ham Iternasional
Ham Nasional


Dunham
CCPR
UUD 1945
UU No 39/1999
 1
 Hak untuk Hidup
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Pasal 6
1. Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib
dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara
sewenang-wenang.
 * Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

* Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
Pasal 4
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun.

Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2
Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbudakan
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Pasal 7
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukumaebas dari penn lain
yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang
pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang
diberikan secara bebas.
Pasal 8
1. Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya harus dilarang;
* Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain. 
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala
perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang

Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
 3
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan 
Pasal 16
1.       Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam hal perkawinan, dalam masa perkawinan dan pada saat berakhirnya perkawinan.
2.       Perkawinan hanya dapat dilakukan atas dasar kebebasan dan persetujuan penuh dari pihak yang hendak melangsungkan perkawinan.
3.       Keluarga merupakan satuan kelompok masyarakat yang alamiah dan mendasar dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 23
1. Keluarga adalah kesatuan kelompok masyarakat yang alamiah serta mendasar dan
berhak dilindung oleh masyarakat dan Negara.
2. Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk
keluarga harus diakui.
3. Tidak ada satu pun perkawinan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan
penuh dari para pihak yang hendak menikah.
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk menjamin persamaan hak dan tanggung jawab pasangan suami istri tentang
perkawinan, Dalam halnya berakhirnya perkawinan harus dibuat ketentuan yang
diperlukan untuk melindungi anak-anak
 * Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon 238 suami
dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
 4
 Hak Mengembangkan Diri
Pasal 29
1.       Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh.
 Tidak diatur
 * Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
Pasal ll
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
( I) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
 5
 Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.
Pasal 14
1. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan
peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan
segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan
yang adil da terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan
tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan masyarakat dapat dilarang untuk
mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral , ketertiban umum atau
keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benar-benar
diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru
akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil
dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka,
kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila
persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan atau perwalian anakanak. 

Pasal 24
1. Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena
statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa
diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan atau kelahiran

 * Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 17
Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata,
maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas
suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa
perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang-iutang.
 6
 Hak atas Rasa Aman
Pasal 14
1.       Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
2.       Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus penuntutan yang benar-benar timbul karena kejahatan non-politik atau tindakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 9
1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat
ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas
kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh hukum.
 * Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang
melakukan kejahatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana
saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu
rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan
dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan
komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim
atau kakuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,
aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang
 7
 Hak atas Kesejahteraan
Pasal 25
1.       Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
2.       Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.

 * Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara
yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara
melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
 8
 Hak atas pendidikan
Pasal 26
1.       Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan.
2.       Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama, dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.       Orang tua mempunyai hak pertama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan pada anaknya.

 * Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.