Kamis, 05 Mei 2011

PENGERTIAN DAN JENIS PELANGGARAN HAM BERAT

Sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan dalam UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).
Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai definisi dari pelanggaran HAM berat yakni;
Rome Statute Art. 5: the most serious crimes of concern to the international community as a whole:
This Statute with respect to the following crimes:
(i)The crime of genocide;
(ii)Crimes against humanity;
(iii)War crimes;
(iv)The crime of aggression.
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia juga disebutkan mengenai jenis-jenis dari pelanggaran Ham berat sebagaimana dituangkan dalam pasal 7 sampai dengan pasal 9.
Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan;

A. GENOCIDE atau Kejahatan Genosida.

Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai jenis dari kejahatan Genocida sebagaimana tertuang dalam;
Art. 6 Rome Statute:any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such:
a. Killing members of the group;
b. b.Causing serious bodily or mental harm to members of the group;
c. c.Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;
d. d.Imposing measures intended to prevent births within the group;
e. e.Forcibly transferring children of the group to another group.

B. Crimes Against Humanity atau Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alas an lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai jenis dari kejahatan Genocida sebagaimana tertuang dalam;
Art. 7 Rome Statute: “Crime Against Humanity" means any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directedagainst any civilian population, with knowledge of the attack:
Dalam Statuta Roma masih ada satu jenis bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yakni;
Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health. (Tindakan tidak manusiawi lain dengan sifat yang sama dengan sengajamenyebabkan penderitaan yang hebat, atau luka berat terhadap badan ataukesehatan mental atau fisik)
C. War Crimes
Jenis dari kejahatan perang yakni sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma sebagai berikut:
Article 8: war crimes in particular when committed as part of a plan or policy or as part of a large scale commission of such crimes. (kejahatan perang khususnya saat dilakukan sebagai bagian dari rencanaatau kebijakan atau sebagai bagian dari sebuah komisi skala besar dari kejahatan tersebut )
“War Crimes" means:
a. Grave breaches of the Geneva Conventions of 12 August 1949, namely, any of the following acts against persons or property protected under the provisions of the relevant Geneva Convention:
Seperti: pembunuhan sengaja, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi, Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang dalam, ataulukabadan maupun kesehatan yang serius, Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkankeperluan militer dan dilakukan secara melawan hokum dan serampangan,Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalam ancaman kekuasaan musuh, Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadaptawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untuk mendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya, Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secaramelawanhukum, Penyanderaan

b. In the case of an armed conflict not of an international character, serious violations of artic) 3 common to the four Geneva Conventions of 12 August 1949, namely, any of the following acts committed against persons taking no active part in the hostilities, including members of armed forces who have laid down their arms and those placed hors de combatby sickness, wounds, detention or any other cause, Etc (related to armed conflicts not of an international character).
Seperti:
Kekerasan terhadap jiwa dan orang, khususnya segala jenis pembunuhan,perusakan, perlakuan yang kejam, dan penyiksaan;(ii) Melakukan penghinaan Terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaandan perlakuan yang merendahkan;(iii) Menyandera;(iv)Melaksanakan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa keputusan sebelumnyayangdisebutkan oleh Mahkamah (a regularly constitute court), menanggungseluruh jaminanhukum yang secara umum dikenal sebagai suatu keharusan

c. Other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, within the established framework of international law (pelanggaran hukum dan kebiasaan serius lainya yang berlaku dalam konflik bersenjatainternasional, dalam kerangka yang ditetapkan hukum internasional)
Seperti:
a. Secara sengaja melancarkan serangan melawan penduduk sipil misalnyaataumelawan individu sipil tidak mengambil bagian langsung dalam bagianpeperangan
b. Secara sengaja melancarkan serangan terhadap bangunan, material, unit-unitdantransportasi kesehatan, dan penggunaan pribadi dari lambang KonvensiJenewayang selaras dengan hukum imternasional
c. Secara sengaja melancarkan serangan terhadap orang, instalasi, material, unit-unitatau kendaraan yang terkait dengan kegiatan kemanusiaan atau misiperdamaianberdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama merekaberhak atasperlindungan yang diberikan kepada penduduk sipil atau obyek penduduk sipil dibawah hukum internasional dari konflik bersenjata;
d. Secara sengaja melancarkan serangan terhadap tempat ibadah, pendidikan,kesenian,ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakitdantempat-tempat di mana orang-orang sakit dan terluka dikumpulkan,disediakanbukan untuk tujuan militer;
e. Penjarahan suatu Kota atau tempat, bahkan saat dikuasaidengan penyerangan;
f. Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran/prostitusi,kehamilansecara paksa, seperti yang disebutkan pada pasal 7, ayat 2 9f),pemandulansecara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga melakukankekerasanserius dari pasal 3 umum bagi empat Konvensi Jenewa
g. Melakukan tindakan wajib militer atau mendaftar anak-anak di bawah umur15tahun ke dalam angkatan atau pasukan bersenjata atau mempergunakanmereka untukberpastisipasi aktif dalam peperangan/pertempuran;
h. Memerintahkan pemindahan lokasi penduduk sipil untuk alasan-alasanyangberkaitan dengan konflik, kecuali keamanan dari penduduk sipilmengikutsertakanatau mengharuskan alasan-alasan militer sangat dibutuhkan
i. Membunuh atau melukaitentara lawan secara berbahaya/curang
j. Menyatakan bahwa tidak akanada wilayah yang diberikan
k. Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk sasaran pemotongan Peserta tubuh secara fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaankeilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi,atau pengobatanrumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orangtersebut, dan menyebabkan kematian terhadap atau bahayaserius terhadapkesehatan orang itu
l. Menghancurkan atau merampas milik pihak lawan kecuali tindakan-tindakantersebut di minta secara imperatif karena kebutuhan dari konflik tersebut;(f) Ayat 2 (e) berlaku terhadap konflik bersenjata yang tidak bersifatinternasional dan tidak berlaku dalam hal kerusuhan atau kekacauan internal,seperti kerusuhan, perbuatankekerasan pengisoliran dan sporadis yang terjadidalam wilayah suatu Negara ketikaterjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pemerintah yang berwenang dengankelompok bersenjata yang terorganisiratau antara kelompok-kelompok tersebut.
D. The Crime of Aggression
Jenis dari kejahatan perang yakni sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma sebagai berikut:
Art. 5 (2) Rome Statute:
The Court shall exercise jurisdiction over the crime of aggression once a provision is adopted in accordance with articles 121 and 123 defining the crime and setting out the conditions under which the Court shall exercise jurisdiction with respect to this crime.Such a provision shall be consistent with the relevant provisions of the Charter of the United Nations.

Art. 121 –Amendments

Art. 123 –Review of the Statute: Seven years after the entry into force of this Statutethe Secretary-General of the United Nations shall convene a Review Conference to consider any amendments to this Statute. Such review may include, but is not limited to, the list of crimes contained in article 5.

4 komentar:

  1. Apakah yang dimaksud pelanggaran HAM itu hanya apabila dilakukan oleh pemerintah atau negara kepada masyarakat sipil saja? Apabila dilakukan oleh sipil kepada sipil, atau sipil kepada aparat negara tidak dikategorikan pelanggaran HAM?
    Terimakasih...

    BalasHapus
  2. Terimakasih, sangat berguna pemenuhan materi di RPP ! Sallam hangat !

    BalasHapus
  3. Mungkin b isa dibedakan terlebih dahulu mas, antara Pelanggaran HAM dengan Pelanggaran HAM yang berat

    BalasHapus
  4. kalau kejahatan pembantaian rawagede itu masuk kedalam pasal 8 atau 9 uu no 26tahun 2000

    BalasHapus